Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Masih Dilengkapi Penyidik Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap langsung sola berkas perkara Panji Gumilang tesrebut.

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Masih Dilengkapi Penyidik Bareskrim Polri
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, masih berada di pihak penyidik Bareskrim Polri.

INILAHKORAN, BandungPenyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap langsung sola berkas perkara Panji Gumilang tesrebut.

Oleh sebab itu, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Panji Gumilang, masih berada di pihak penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga : Netty: Masih Banyak Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Sedang proses pelengkapan," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari PMJ News.

Adapun berkas perkara tersebut sedianya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2023 lalu karena dinyatakan belum lengkap.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga : Jovan Apresiasi Sikap Ksatria AHY

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan