Kasus Challenge Miras Newport Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus challenge hafal Surah Ad-Duha berhadiah miras di booth Newport resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kontroversi kasus challenge menghafal Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) di booth merek Newport resmi dibawa ke jalur hukum.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana penistaan agama.
Kabar pelaporan tersebut diunggah langsung oleh pelapor, Muhammad Dimas Saputra, melalui akun Threads miliknya @dimas.lawyer. Dalam unggahannya, ia memamerkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tertanggal 11 Agustus 2026.
Dilaporkan Atas Dugaan penistaan agama
Berdasarkan dokumen laporan polisi tersebut, dugaan insiden penistaan agama ini terjadi saat acara festival musik The Sounds Project yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Laporan resmi ini melayangkan dugaan pelanggaran Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penistaan agama, dengan korban tercatat sebagai Umat Muslim.
Dalam keterangannya di Threads, Dimas mengecam tindakan tim pemasaran di lapangan yang dinilai telah mencederai norma agama.
"INFO UPDATE! LAPORAN POLISI sudah terbuka di Polda Metro Jaya. Goodluck kalian @anggur_ot group. Tidak ada ampun buat penista agama, khususnya terlapor dan team sales/marketing kalian di booth Newport, sampai ketemu di Polda," tulis Dimas dalam unggahannya.
Adapun pihak terlapor yang dicantumkan dalam lembar laporan tersebut mencakup oknum berinisial EGA, dkk., yang bertugas di booth minuman keras Newport saat acara berlangsung.
Kasus ini bermula saat booth minuman beralkohol Newport di festival The Sounds Project diduga membuat challenge menghafal Surah Ad-Duha berhadiah satu botol miras.
Aksi tersebut memicu kemarahan netizen karena dinilai menistakan agama.
Meski sang MC (Ega) sempat mengklaim aksinya merupakan spontanitas pengunjung yang merebut mik, kasus ini tetap diproses hukum.
Editor : Firda Rachmawati

