Tunggu Sidang Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu

  Panji Gumilang ditahan sebagai tindak lanjut dari pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri.

Tunggu Sidang  Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu
Panji Gumilang resmi ditahan di Lapas Indramayu. Antara foto

INILAHKORAN, Bandung - Panji Gumilang, resmi ditahan di Lapas Indramayu, Kabupaten Indramayu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
 
Panji Gumilang ditahan sebagai tindak lanjut dari pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Panji Gumilang ditahan sampai dengan 22 hari ke depan sambil menunggu penyusunan berkas oleh jaksa penuntut atas dugaan kasus penistaan agama.

"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ujar Nur, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga : Sambil Benahi Lapangan, Kajol Dukung Ganjar Berikan Perlengkapan Olahraga 

Saat ini, pihak Kejari Indramayu, masih melakukan perlengkapan berkas dakwaan agar kasus Panji Gumilang ini segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023. Teman-teman JPU sementara merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," ucapnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Dia dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Antasipasi Caleg Depresi, Dinkes Cianjur Sediakan Layanan Konsultasi di Puskesmas

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti