KPK Eksekusi Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun

KPK Eksekusi Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani
istimewa

INILAH,  Jakarta - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun

Desi yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk (Persero) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan Terpidana Desi Arryani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga : Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Hingga 2 Km

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga : Kerusuhan Sipil, Kolombia Batal Jadi Tuan Rumah Copa America

Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta.

Halaman :


Editor : JakaPermana