Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 60: Kedepankan Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergi dan Transparansi

Seluruh pegawai lembaganya pemasyarakatan, diminta untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. 

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 60: Kedepankan Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergi dan Transparansi
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno saat menjadi Inspektur upacara, bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya, dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (27/4/2024)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Seluruh pegawai lembaganya pemasyarakatan, diminta untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. 

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno saat menjadi Inspektur upacara, bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya, dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60, di lembaga pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Sabtu (27/4/2024).

Masjuno menuturkan, komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan oleh Masjuno, selaku Inspektur Upacara menyampaikan, bahwa 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat.

"60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia," ujar Yasonna, dalam sambutannya yang dibacakan Masjuno, Sabtu (227/4/2024).

Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Menurutnya, 27 April jadi salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia. Momen ini, kata dia, di mana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

"Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman," katanya.

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata dia, insan pemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.

"Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan," ucapnya.

"Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam," tambahnya.

Usaha Pemasyarakatan juga, kata dia, tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi harus bisa mengembalikan pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.

"Tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua," katanya. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana