KPK Eksekusi Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun

KPK Eksekusi Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani
istimewa

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ali.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuma tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan pada Terpidana tersebut sebesar Rp5.970.586. 037,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat Selama Periode Operasi Ketupat 2021

Kemudian, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ali.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang oengganti sebesar Rp47.166.931.587,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," pungkas Ali.


Editor : JakaPermana