PN Bogor Eksekusi Pasar Induk Kemang, Perumda PPJ Dinyatakan Berhak Mengelolanya

Eksekusi pasar Pasar Induk Kemang ini dilakukan dengan dukungan TNI/POLRI, putusan PN Bogor ini juga tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar.

PN Bogor Eksekusi Pasar Induk Kemang, Perumda PPJ Dinyatakan Berhak Mengelolanya

INILAHKORAN, Bogor - Setelah proses panjang soal pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang), Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota (Pemkor) Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) pada Selasa 26 September 2023 pagi. 

Eksekusi pasar Pasar Induk Kemang ini dilakukan dengan dukungan TNI/POLRI, putusan PN Bogor ini juga tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar.

Diketahui lawan dari Pemkot Bogor dan Perumda PPJ perihal pasar Induk Kemang adalah PT Galvindo Ampuh. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum.

Baca Juga : Bima Kembali Angkat Bicara Soal Gugatan Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1

Dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelumnya pengadilan telah melakukan Tegoran atau Aanmaning kepada Termohon Eksekusi PT Galvindo Ampuh sebanyak 2 (dua) kali yaitu Aanmaning pada tanggal 15 Maret 2023.

Kemudian kembali dilaksanakan Aanmaning kedua Pada tanggal 05 April 2023 di Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang dihadiri Pemohon Eksekusi.

Baca Juga : Pemkot Launching JDIH Berakhlak, Siap Sosialisasi Produk Hukum Lebih Masif Lewat Medsos 

Saat itu, Hendraka Kasim selaku Dirut PT Galvindo Ampuh dengan kuasanya selaku Termohon Eksekusi tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kesimpulan tahapan Aanmaning yang menegur termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti