PN Bogor Eksekusi Pasar Induk Kemang, Perumda PPJ Dinyatakan Berhak Mengelolanya

Eksekusi pasar Pasar Induk Kemang ini dilakukan dengan dukungan TNI/POLRI, putusan PN Bogor ini juga tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar.

PN Bogor Eksekusi Pasar Induk Kemang, Perumda PPJ Dinyatakan Berhak Mengelolanya

"Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya," jelasnya.

Masih kata Muzakkir, dalam putusan juga memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak. Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya.

"Ya, alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum,"  terang Muzakkir.

Sementara itu, Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.

"Ya, dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya," tegasnya.

Sulhan mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga RT/RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.

"Dengan dukungan semua pihak, Pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti