Tim Gabungan Tertibkan Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal di Kota Bogor

Tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol dan Dishub Kota Bogor melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan reklame ilegal di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor. 

Tim Gabungan Tertibkan Spanduk, Baliho dan Reklame Ilegal di Kota Bogor
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban media reklame yang tidak berizin itu dimulai dari kawasan Balai Kota Bogor hingga ke jalan-jalan protokol di pusat perkotaan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol dan Dishub Kota Bogor melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan reklame ilegal di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor. 

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban media reklame yang tidak berizin itu dimulai dari kawasan Balai Kota Bogor hingga ke jalan-jalan protokol di pusat perkotaan.

"Kami fokus dulu ke jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban baliho, spanduk dan reklame ilegal di titik-titik lainnya," kata Agustian didampingi Kabid Dalops Kepala Bidang Trantibum Linmas Andri Sinar Wahyudianto, Selasa 28 Mei 2024.

Agus melanjutkan, penertiban baliho, spanduk dan reklame ilegal ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya. 

"Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh," terang Agus.

Agus menegaskan, bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan warga. Semisal jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah runtuh, pasti akan menimpa pengendara. 

"Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini. Pencabutan juga dilakukan dengan hati-hati, sehingga diusahakan tidak merusak spanduk dan baliho komersil dan non komersil," tegasnya.

Agus menjelaskan, selain spanduk dan baliho, tim gabungan juga menertibkan stiker yang dipasang di Angkutan Perkotaan (Angkot) yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.

"Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai. Tim Dishub Kota Bogor yang langsung mencopot stiker di kaca angkot," jelasnya.

Agus menegaskan, bahwa Pemkot Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Baik memasang baliho, spanduk dan reklame ditempat yang tidak semestinya.

"Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa," tegas Agus.

Sementara itu, Kabid Dalops Kepala Bidang Trantibum Linmas, Andri Sinar Wahyudianto memaparkan, sampah baliho dan reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke mako Satpol PP Kota Bogor.

"Proses penertiban masih berjalan dan hasil akhirnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor," pungkas Andri. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani