Maksimalkan Potensi PAD, Pemkab Bandung Segel dan Tertibkan Reklame Liar
Pemerintahan Kabupaten Bandung menurunkan reklame ilegal alias yang tak berizin. Tindakan tegas ini dilakukan pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada pengusaha nakal yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Pemerintahan Kabupaten Bandung menurunkan reklame ilegal alias yang tak berizin. Tindakan tegas ini dilakukan pemerintah untuk tidak memberikan ruang kepada pengusaha nakal yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, Kamis 23 Oktober 20205. menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu.
Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras. Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI/Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Pembersihan reklame ilegal ini merupakan arahan dari Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang memerintahkan agar menertibkan reklame ilegal yang membandel meski telah diberikan tiga kali peringatan.
Disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi potensi kehilangan pada kas daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, akibat pengusaha nakal yang tak membayar pajak.
Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
"Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa perhitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara. Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan korban. Apalagi mereka tidak membayar pajak," kata Uwais.
Langkah tegas Satgas gabungan ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion si Jalak Harupat, exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya.
Dikatakan Uwais, Pemkab Bandung ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Dari target PAD Kabupaten Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp2 triliun, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar Rp1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp16 miliar, baru terserap sekitar Rp6 miliar.
Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.
"Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar," ujarnya.
Uwas melanjutkan, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.
"Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah," ujarnya.
Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.
"Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

