Pemkot Bogor Perluas Pembayaran QRIS Parkir, 91 Titik Sudah Terdigitalisasi

Pemkot Bogor memperluas pembayaran QRIS parkir. Sebanyak 91 titik sudah terdigitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan PAD.

Pemkot Bogor Perluas Pembayaran QRIS Parkir, 91 Titik Sudah Terdigitalisasi
Pemkot Bogor memperluas pembayaran QRIS parkir. Sebanyak 91 titik sudah terdigitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan PAD.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat penerapan sistem pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi juru parkir (jukir). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penerapan QRIS di titik-titik parkir Kota Bogor telah mencapai 71 persen. Hingga saat ini, sebanyak 91 titik parkir sudah menerapkan sistem pembayaran digital.

“Dari hasil rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir ini, dari 115 titik lama, kini teridentifikasi penambahan 35 titik baru dan 15 titik parkir malam. Pembagian QRIS saat ini sudah mencapai 71 persen, sehingga 91 titik parkir di Kota Bogor sudah menerapkan sistem QRIS,” ujar Jenal usai memimpin rapat persiapan optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2026).

Jenal menjelaskan, Pemkot Bogor tetap memperbolehkan pembayaran parkir secara tunai bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku, terutama bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengakses layanan pembayaran digital.

Namun, pembayaran tunai harus tetap mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk jalur nonprogresif, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

“Bagi yang memang terkendala, tidak punya ponsel, atau tidak ada QRIS, pembayaran tunai masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif harus sesuai ketentuan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil pada jalur nonprogresif,” terangnya.

Selain memperluas pembayaran digital, Pemkot Bogor juga menyiapkan pendistribusian seragam dan kartu identitas resmi bagi para jukir. Pemerintah daerah turut membenahi proses rekrutmen serta mekanisme bagi hasil antara Pemkot Bogor dan jukir untuk memperkuat transparansi pengelolaan retribusi.

Menurut Jenal, setoran retribusi dari jukir kini disalurkan langsung ke rekening bendahara atau kas daerah tanpa melalui perantara komandan regu maupun koordinator.

“Secara data yang kami terima, hari ini setoran dari jukir disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau kas daerah Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator. Kami hindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kebocoran yang sebelumnya sempat saya temukan sendiri saat uji petik di lapangan,” jelasnya.

Pemkot Bogor Siapkan QRIS Pribadi untuk Jukir

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Pemkot Bogor berencana mengumpulkan sekitar 120 koordinator dari total 508 jukir se-Kota Bogor pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, pemerintah akan menyerahkan seragam resmi, kartu identitas, serta barcode QRIS pribadi bagi masing-masing jukir. Program ini mendapat dukungan dari Bank BJB.

Jenal mengatakan, program tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan pembayaran digital.

Di sisi lain, Pemkot Bogor masih melakukan penghitungan potensi penerimaan daerah dari sektor parkir. Jenal menyebut terdapat perbedaan hasil kajian antara Inspektorat, uji petik lapangan, dan proyeksi dinas terkait.

Kajian Inspektorat mencatat potensi penerimaan sebesar Rp11,5 miliar, sedangkan hasil uji petik mandiri dan data internal dinas masing-masing berada di angka Rp10 miliar.

“Untuk memperoleh angka pasti, kami menunjuk konsultan independen serta melibatkan praktisi ahli dari Malang guna memetakan potensi di setiap titik parkir,” ungkapnya.

Pemkot Bogor juga menargetkan penambahan titik parkir dari 115 titik yang sebelumnya terdata, dengan tambahan 35 titik yang telah teridentifikasi. Untuk jangka panjang, pemerintah menargetkan pengembangan hingga 300 titik parkir baru pada 2027 dengan melibatkan aparat wilayah.

Jenal menegaskan, optimalisasi sektor parkir menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD guna mendukung kebutuhan pembangunan.

Upaya tersebut juga menyasar sektor pajak parkir swasta. Ia mencontohkan lokasi penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking yang sebelumnya diinspeksi. Menurut Jenal, setelah inspeksi tersebut, terdapat 25 wajib pajak baru yang masuk ke kas daerah.

“Langkah dan satu-satunya cara adalah meningkatkan PAD demi menutupi berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana