Pemkot Bandung Kembali Turunkan Puluhan Reklame Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak main-main dengan ancamannya untuk menumpas tuntas keberadaan reklame ilegal alias tak berizin. Hal itu dibuktikan dengan aksi Tim Gabungan Pemkot Bandung yang menggelar operasi penertiban reklame pada 13 hingga 14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.

Pemkot Bandung Kembali Turunkan Puluhan Reklame Ilegal
Tim Gabungan Pemkot Bandung yang menggelar operasi penertiban reklame pada 13 hingga 14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu. (Foto Istimewa)

INILAHKORAN,Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak main-main dengan ancamannya untuk menumpas tuntas keberadaan reklame ilegal alias tak berizin. 

Hal itu dibuktikan dengan aksi Tim Gabungan Pemkot Bandung yang menggelar operasi penertiban reklame pada 13 hingga 14 Juni 2023. Hasilnya, tim menertibkan reklame di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra dan Jalan Terusan Buahbatu.  

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan, penertiban dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblkan kemacetan.

Baca Juga : Waktu Pendaftaran PPDB Kota Bandung Berakhir 16 Juni 2023, Wali Kota Bandung Ema Sumarna Pastikan Terus Memantau

Penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 2 truk angkut Satpol PP, dan 1 mobil Patroli Satpol PP.

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48 WIB yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No. 58. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra yaitu neonbox dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neonbox di Jalan Terusan Buahbatu.  Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," jelas Satriadi.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Hewan Kurban Dilarang Beraktivitas di Trotoar 

Ia mengungkapkan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto