Sebanyak 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengintruksikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung. 

Sebanyak 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
penertiban reklame ilegal di Kota Bandung/Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengintruksikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk segera menertibkan reklame ilegal. Saat ini, data reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung. 

"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 8 Mei 2023.

Ema Sumarna pun meminta, penertiban reklame tersebut untuk diakselerasi. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung menghadirkan kota yang tertib dan indah.

Baca Juga : Ribuan Knalpot Bising Hasil Razia Polisi Diarak Keliling Kota Bandung

Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.

"Termasuk JPO di Jalan Dago kita tertibkan kalau memang sudah tidak ada izin. Bando yang tidak ada izin, segera bongkar," ucapnya. 

Ema pun menyebut, penertiban reklame bukan hal yang mudah, tetapi dengan konsistensi dan ketegasan semua akan berjalan dengan baik. "Kuncinya tegas dan konsisten," ujar dia. 

Baca Juga : Sejumlah Catatan untuk Pemkab dari DPRD di Hari Jadi ke-382 Kabupaten Bandung

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, timnya terus mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung.

Halaman :


Editor : JakaPermana