KPK Monitor Praktik Jual Kuota Kursi PPDB, Yusfitriadi Sarankan Kepsek Serahkan LHKPN 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekkal mengingatkan kepada setiap kepala SD maupun SMP negeri dan panitia penerimaan murid baru untuk tidak main-main dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

KPK Monitor Praktik Jual Kuota Kursi PPDB, Yusfitriadi Sarankan Kepsek Serahkan LHKPN 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekkal menegaskan, pada PPDB tahun ajaran 2024/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerapkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mencegah praktik penjualan  kuota kursi PPDB. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekkal mengingatkan kepada setiap kepala SD maupun SMP negeri dan panitia penerimaan murid baru untuk tidak main-main dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal itu karena pada PPDB tahun ajaran 2024/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerapkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk mencegah praktik penjualan  kuota kursi PPDB.

"Saya mengingatkan, KPK sudah menerapkan sistem MCP di PPDB tahun ajaran 2024/2025. Jangan main-main dan coba-coba menjual kuota kursi penerimaan peserta didik baru karena berhadapan langsung dengan KPK," katanya kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Bambang menuturkan, jangan sampai ada pihak SDN maupun SMPN yang menambah kelas dan mematuhi kuota yang sudah diatur Dinas Pendidikan.

"Pihak sekolah dan guru sudah kami beritahu akan hal ini, oleh karena itu patuhilah aturan yang berlaku," tuturnya.

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengapresiasi langkah KPK, karena praktik jual kuota kursi peserta didik baru di sekolahan ini marak berlaku semenjak Kementerian Pendidikan menerapkan sistem zonasi dan lainnya dalam PPDB.

"Praktik jual kuota kursi peserta didik badu ini mungkin sudah terjadi sebelumnya namun meningkat jumlahnya  setelah diberlakukan sistem zonasi. Sehingga KPK wajar dan harus turun menangkap para pelaku penjual kuota kursi tersebut," ucap Yusfitriadi.

Dia menjelaskan, praktik penjualan kuota kursi peserta didik baru ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan bukan tindak pidana biasa tapi masuk dalam Tipikor. 

Ia pun mensarankan agar kepala sekolah maupun guru SDN maupun SMPN, diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pelaku praktik jual belu kuota kursi peserta didik baru bisa dikenakan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 5, mereka terancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta," jelas Yusfitriadi. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani