Kakek Cabul Bos Penyewaan Sepeda Listrik Diringkus Polresta Bogor Kota

Polresta Bogor Kota meringkus kakek cabul Abah Oyan (55) yang tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Kakek Cabul Bos Penyewaan Sepeda Listrik Diringkus Polresta Bogor Kota
Di Polresta Bogor Kota, kakek cabul Abah Oyan itu diketahui merupakan pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota meringkus kakek cabul Abah Oyan (55) yang tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. 

Di Polresta Bogor Kota, kakek cabul Abah Oyan itu diketahui merupakan pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik.

"Terkait dengan kasus perbuatan cabul oleh tersangka (kakek cabul), dilakukan terhadap korban anak anak perempuan di bawah umur sebanyak 11 orang," ungkap Kepal Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Mei 2024.

Bismo melanjutkan, terbongkarnya kasus kakek cabul ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku ini kelahiran tahun 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak-anak atau korban ini datang untuk membeli dan untuk menyewa sepeda listrik. Nah, 11 orang anak ini di lakukan pencabulan oleh si pelaku," terang Bismo kepada wartawan.

Bismo menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini memaparkan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik.

"Pelaku iming-imingnya dengan menyewakan sepeda listrik dengan diberi waktu lebih lama. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjlsatujam, kemudian itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit. Atau 30 menit bonus untuk waktu penyewaan," papar Komang.

Komang menceritakan, pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak-anak tersebut. Adapun Korbannya merupakan anak anak sekitar usia 9 hingga 10 tahun.

"Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan," terangnya. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani