Polresta Bogor Kota Ringkus Kakek Cabul

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria tua pelaku pencabulan anak. Pelaku bernama Anta Suparta (46) itu ditangkap di Kecamatan Bogor Tengah. 

Polresta Bogor Kota Ringkus Kakek Cabul
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria tua pelaku pencabulan anak. Pelaku bernama Anta Suparta (46) itu ditangkap di Kecamatan Bogor Tengah. 

Diketahui, Anta Suparta atau Abah melakukan tindak asusila kepada seorang anak putri berusia 10 tahun. Aksi bejat pria tersebut diketahui usai orang tua korban melaporkan setelah mendengar cerita dari anaknya. Dihadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya.

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Sabhan mengatakan, peristiwa terjadi pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di depan rumah pelaku.

Baca Juga : Proyek Insfrastruktur Pemulihan Bencana Alam di Sukajaya Kok Belum Dilelang?

"Pelaku yang sedang duduk tiba-tiba menghampiri korbannya. Kemudian tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," kata Arsal di Polresta Bogor, Selasa (23/3/2021).

Dia melanjutkan, di pinggir sungai itu tersangka membujuk korban dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp10 ribu. Setelah mengiming-imingi, pelaku melakukan pencabulan di situ.

Terhadap tindakan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Komisi I Minta Pemkot Segera Ambil Alih Pengelolaan Pasar Tekum

"Dalam saturan itu, tersangka diancam dengan hukam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani