API Harap Pemerintah Evaluasi Permendag 8/2024, Berpotensi Ciptakan PHK Massal di Industri Tekstil

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik.

API Harap Pemerintah Evaluasi Permendag 8/2024, Berpotensi Ciptakan PHK Massal di Industri Tekstil
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya menyayangkan dikeluarkan Permendag 8/2024 karena dapat mengancam pelaku industri tekstil lokal, lantaran membuka keran impor lebih mudah.

Padahal industri tekstil lokal saat ini tengah menggeliat, pasca hadirnya Permen Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga : Rayakan HUT ke-63, bank bjb Tegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik dan Inovasi

"Ketika ini dihilangkan, akan terjadi potensi sangat besar yaitu banjir produk impor dan mengakibatkan produk tekstil Indonesia di ujung tanduk karena selama ini masalah besarnya kita tidak mampu mengatasi banjir impor produk tekstil. Korban bukan hanya industri, tetapi efeknya akan terjadi PHK massal," ujar Danang di Kabupaten Bandung Barat, Senin 27 Mei 2024.

Terlebih sejak 2015 lanjut dia, kontribusi industri tekstil lokal terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot akibat deindustrialisasi.

"Dulu industri 30 persen menyumbang PDB. Sekarang hanya 16,5 persen," ucapnya.

Baca Juga : PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2x55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT

Sementara Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman mengungkapkan, saat ini para pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil tengah terjepit. Apalagi bila betul, Permendag 8/2024 bakal membuka keran impor lebih mudah, terutama produk pakaian jadi.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.