Bima Kembali Angkat Bicara Soal Gugatan Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1

Wali Kota Bogor Bima Arya kembali menanggapi terkait gugatan dari mantan kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni. Menurut Bima Kepala Sekolah (Nopi Yeni) mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari.

Bima Kembali Angkat Bicara Soal Gugatan Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya kembali menanggapi terkait gugatan dari mantan kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni. Menurut Bima Kepala Sekolah (Nopi Yeni) mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari.

Bima mengatakan, Nopi Yeni mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya sebagai kepala sekolah karena dianggap tidak semua dipanggil dan dianggap apa yang dijatuhkan kepada dirinya tidak berdasar. Ia berpendapat, bahwa anggapan dari kepala sekolah Itu tidak tepat, sebab yang digunakan dirinya untuk mencopot kepala sekolah adalah pengakuan dari dirinya menerima gratifikasi.

"Walaupun kepala sekolah tidak menerima secara langsung tetapi ada bukti bahwa kepala sekolah mengetahui dan mengarahkan, dan itu sangat cukup bagi walikota untuk menjatuhkan sanksi, jadi kita akan hadapi itu," ucap Bima Arya didepan Bogor Permai, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (25/9/2023).

Baca Juga : Pemkot Launching JDIH Berakhlak, Siap Sosialisasi Produk Hukum Lebih Masif Lewat Medsos 

Bima menegaskan, bahwa langkah yang ia lakukan sudah jelas dan ada aturannya. Bahkan, hasil pemeriksaan dari inspektorat sudah terbukti bahwa kepala sekolah menerima dan bahkan ada indikasi lain yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Saya menerima laporan dan aduan dari guru - guru. Saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh kepala sekolah," tegas Bima. (Rizki Mauludi)***


Editor : JakaPermana