Resmi Dibuka, BKPSDM KBB Ungkap Persyaratan untuk Seleksi CASN PPPK 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Resmi Dibuka, BKPSDM KBB Ungkap Persyaratan untuk Seleksi CASN PPPK 

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Seleksi PPPK akan diumumkan dari 20 September sampai 3 Oktober 2023. Sementara, untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023.

Kendati begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CASN PPPK 2023.

Baca Juga : Jawa Barat Bukan Hanya Bandung, Bey Triadi Harap Pemprov Turut Gelar Kegiatan di Daerah Lain

"Untuk persyaratan umum bagi pelamar memiliki e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati saat dihubungi, Senin 25 September 2023.

Dini menyebut, untuk PPPK usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

"Harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah," tuturnya.

Baca Juga : Pengidap HIV di Jabar Capai 6 Ribuan Orang, Tertinggi di Kota Bekasi dan Kota Bandung

Kemudian, sambung Dini, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Inkracht) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba.

Halaman :


Editor : JakaPermana