Pemda KBB Usulkan 400 P3K Guru ke Pemerintah Pusat, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 

Sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2022 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diusulkan kepada pemerintah pusat.

Pemda KBB Usulkan 400 P3K Guru ke Pemerintah Pusat, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM KBB 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2022 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diusulkan kepada pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal lebih dulu ditinjau Kemenpan RB dan BKN. 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, apabila angka tersebut dianggap realistis dan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, maka jumlah tersebut bakal ditetapkan lalu diberi rekomendasi untuk melaksanakan seleksi. 
"Kita usulkan untuk tahun 2022 ini sekitar 400 formasi PPPK Guru. Jumlah ini berdasarkan pertimbangan kemampuan daerah," katanya, Rabu 14 September 2022.
Ia menjelaskan, setelah usulan formasi PPPK Guru ini ditetapkan oleh Kemenpan RB. Pihaknya baru bisa mengumumkan kepada publik rincian formasinya. Bahkan, pihaknya pun menargetkan, penetapan formasi selesai akhir bulan ini. 
"Kita harap bisa diterapkan akhir bulan September. Tapi tetap keputusannya ada di Kemenpan RB dan BKN. Kita berdoa agar bisa segera," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Asep Dendih mengatakan, kehadiran rekrutmen tenaga guru melalui jalur PPPK ini dapat mengurangi kebutuhan pengajar di wilayahnya. 
Selain itu, sambung dia, hal tersebut juga bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. 
"Kalau sekarang masih kurang. Dengan kuota 1.314 tahap pertama, 742 tahap kedua, dan nanti tambahan dari BKPSDM KBB 400 orang di tahun 2022 mendatang. Tapi ini lumayan agak menambal kekurangan guru di KBB," katanya.
Ia juga meminta para guru yang telah diangkat menjadi PPPK untuk senantiasa bekerja secara profesional baik dari administrasi, pendataan maupun yang lainnya.
"Karena sekarang berubah status menjadi ASN PPPK tentunya ada hak dan kewajiban. Haknya mendapat upah, kewajibannya tetap harus menjalankan tugasnya dengan disiplin, loyalitas dan tidak tercela," bebernya.
Ia berpesan, agar para guru PPPK ini dapat mengimplementasikan pendidikan karakter terhadap para siswa secara berkesinambungan. 
Oleh karenanya, sambung dia, guru harus mencerminkan contoh dan punya trobosan bagi peserta didik.
"Teman-teman ini masih muda dan harus mampu menjawab tantangan membentuk generasi emas di masa yang akan datang," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana