Bripda Ifan dan Bripka Iqbal Pembunuh Sesama Polisi Dapat Discount Hukuman dari Majelis Hakim PN Cibinong

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai Yudhistira memvonis terdakwa pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yaitu Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restisusi Rp 141 juta.

Bripda Ifan dan Bripka Iqbal Pembunuh Sesama Polisi Dapat Discount Hukuman dari Majelis Hakim PN Cibinong
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai Yudhistira memvonis terdakwa pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yaitu Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restisusi Rp 141 juta.

INILAHKORAN, Bogor-Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai Yudhistira memvonis terdakwa pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yaitu Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar restisusi Rp 141 juta.


Sementara itu,  terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Denny Mulyadi Kembali Nahkodai PDBI Kota Bogor, Targetkan Raih 3 Emas di Porprov Jawa Barat

Dalam persidangan Senin, 6 Mei 2024. Baik kedua orang terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sama-sama melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca Juga : PAN Siap Bangun Koalisi Besar di Kota Bogor Mengusung Dedie A Rachim Raih Jabatan F1

Halaman :


Editor : JakaPermana