Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan, Pengosongan Rumah di Cimenyan Dipersoalkan

Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa pengosongan rumah di Jalan Golf Island Kavling 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu

Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan, Pengosongan Rumah di Cimenyan Dipersoalkan

INILAHKORAN.ID – Pengosongan sebuah rumah di kawasan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, menuai polemik. 

Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa pengosongan rumah di Jalan Golf Island Kavling 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, diduga dilakukan tanpa perintah maupun penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kuasa hukum Bambang dan Lusiana, Alres Ronaldy, mengatakan tindakan pengosongan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, dalam amar putusan pidana yang kerap dijadikan rujukan, tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres dalam keterangan tertulis, Selasa (—).

Polemik ini kembali mencuat usai adanya pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebutkan rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. Kuasa hukum lainnya, Renaldi Manalu, menilai pemberitaan itu bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan keliru dalam menafsirkan amar putusan pidana.

Renaldi menjelaskan, frasa “dikembalikan” yang tertuang dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai perampasan maupun pengalihan hak kepemilikan.

“Pengembalian barang bukti tidak sama dengan perampasan atau peralihan hak. Ini sering disalahartikan,” kata Renaldi.

Sementara itu, kuasa hukum Augusto Rening menegaskan status kepemilikan rumah tersebut masih sah atas nama Lusiana Mulianingsih. Ia menyebut Lusiana tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014 yang diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan.

“Sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dialihkan, dan objeknya juga tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana ataupun dirampas untuk negara dalam amar putusan,” tegas Augusto.

Terkait peristiwa pengosongan rumah yang terjadi pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tindakan melawan hukum. Mereka menyebut terdapat dugaan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, pengrusakan properti, hingga dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk dugaan kekerasan terhadap anak, perkaranya saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Barat,” ujar Alres.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh berbagai langkah hukum dengan membuat sejumlah laporan pidana, mulai dari dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, hingga pencurian.

Selain jalur pidana, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan semata-mata sengketa kepemilikan aset, melainkan menyangkut prinsip due process of law serta perlindungan hak milik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Ini soal penegakan hukum yang benar dan perlindungan hak konstitusional warga,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti