Eksekusi Juru Sita PN Bandung jadi Akhir Cerita BB1%MC
Eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024 menjadi akhir cerita Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024 menjadi akhir cerita Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC).
Dimana eksekusi ini merupakan tindaklanjut putusan PN Bandung, terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) terhadap BB1%MC.
Lewat aanmaning ini, BBMC dinyatakan sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020.
Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat mengatakan, berdasarkan surat tersebut pihaknya melakukan penyitaan terhadap logo BB1%MC dan vest atau rompi Ketua Umum BB1%MC di Jalan Pajajaran.
"Kesimpulannya, akan dicatat dalam berita acara. Nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Rahmat usai melakukan penyitaan.
Mengenai tidak ditemukannya kedua objek tersebut di Jalan Pajajaran berupa logo dan vest atau rompi Ketua Umum BBMC 1%, Rahmat mengatakan selanjutnya akan disampaikan oleh humas PN Bandung terkait tindaklanjutnya.
Sementara El Presidente BBMC Indonesia Jhoni Be Good AZ mengatakan, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi.
"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," tuturnya.
Kuasa Hukum BBMC Hendarsam Marantoko mengatakan, seiring dengan telah dilakukannya eksekusi penyitaan, perkumpulan BB1%MC Indonesia dinyatakan sudah tidak ada lagi.
"Sejak saat eksekusi dibacakan, maka demi hukum. Perkumpulan BB1%MC Indonesia sudah tidak ada lagi, karena eksekusi adalah final untuk membubarkan," ujar Hendarsam di Kantor BBMC, Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
Maka dari itu pula lanjut dia, para anggota BB1%MC tidak lagi perkenankan menggunakan atribut sesuai ketetapan hukum.
"Setiap pihak yang menggunakan nama BB1%MC adalah perbuatan melawan hukum dan terdapat sanksi pidana maupun sanksi perdata," tandasnya. (yuliantono)
Editor : Doni Ramdhani

