Syuting Film di Sentul City Sempat Terhambat, Kru Dicegat karena Polemik BPPL

Syuting film di klaster Bogor Golf Hijau Sentul City sempat tertunda setelah kru dicegat di gerbang terkait polemik BPPL. Polisi turun memediasi.

Syuting Film di Sentul City Sempat Terhambat, Kru Dicegat karena Polemik BPPL
Kru Film Layar Lebar Hampir Gagal Syuting karena Lokasi Tidak Membayar BPPL ke Sentul City

INILAHKORAN.ID-Proses syuting sebuah film layar lebar di kawasan Klaster Bogor Golf Hijau (BGH), Sentul City, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sempat mengalami kendala setelah sejumlah kendaraan kru produksi tidak diizinkan memasuki kawasan perumahan pada Kamis (6/8/2026) pagi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akses masuk kru film tertahan di gerbang klaster karena rumah atau vila yang menjadi lokasi syuting disebut memiliki persoalan terkait Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

Padahal, manajemen lokasi dari rumah produksi (production house) dikabarkan telah mengantongi izin dari pemilik vila, pengurus RT dan RW setempat, Polsek Babakan Madang, hingga kepolisian tingkat daerah untuk pelaksanaan kegiatan syuting.

Salah seorang pengurus RT di Klaster Bogor Golf Hijau, Jimmy Dumais, mengatakan kru film baru dapat memasuki kawasan pada siang hari setelah dilakukan komunikasi antara personel Polsek Babakan Madang dengan petugas keamanan pengelola kawasan.

"Tadi pagi masih ditahan kru film layar lebar, baru siang tadi diizinkan masuk setelah personel Polsek Babakan Madang melobi security Perumahan Sentul City," ujar Jimmy Dumais kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Soroti Polemik BPPL

Jimmy menyesalkan persoalan BPPL masih menjadi alasan pembatasan akses ke kawasan. Menurutnya, sengketa mengenai pengelolaan lingkungan telah menjadi perhatian dalam putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap pengelola kawasan apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Harusnya Pemkab Bogor tegas menegakkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pdt/2018. Kalau melanggar, berarti itu perbuatan melawan hukum," katanya.

Kapolsek Akan Lakukan Konfirmasi

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Babakan Madang, Trias Karso Yuliantoro, mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan hambatan terhadap proses syuting tersebut.

"Saya baru dengar, dan siapa yang melarang syuting film layar lebar tersebut? Nanti saya akan konfirmasi ke anggota dan mohon maaf saya saat ini sedang zoom meeting dengan pimpinan," ujar AKP Trias Karso Yuliantoro.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan Sentul City atau PT SGC mengenai alasan penahanan akses kendaraan kru film maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan pengurus lingkungan setempat.***


Editor : JakaPermana