Diduga Langgar Hak Informasi, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

Pemdes Cimayang, Kabupaten Bogor secara resmi dilaporkan ke Komnas HAM oleh seorang warga bernama Muamar Hidayatullah.

Diduga Langgar Hak Informasi, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM
Laporan ke Komnas HAM itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, lantaran Pemdes Cimayang masih belum juga memberikan hak atas informasi kepada kliennya. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Pemdes Cimayang, Kabupaten Bogor secara resmi dilaporkan ke Komnas HAM oleh seorang warga bernama Muamar Hidayatullah.

Laporan ke Komnas HAM itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, lantaran Pemdes Cimayang masih belum juga memberikan hak atas informasi kepada kliennya.

Perilaku Pemdes Cimayang yang hingga saat ini belum melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah dikuatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung lewat Penetapan Eksekusi yang ditetapkan pada 2 Februari 2026 itu patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia berupa hak atas informasi yang masuk dalam klasifikasi hak mengembangkan diri.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak setiap orang untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dan berdasarkan putusan PTUN Bandung, Pemdes Cimayang patut diduga melanggar hak informasi yang masuk dalam klasifikasi hak mengembangkan diri," kata Geri Permana kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Geri menuturkan, dengan adanya aturan itu maka sudah seharusnya Pemdes Cimayang memenuhi hak atas informasi yang dimiliki setiap orang. Apalagi, dalam meminta informasi tersebut telah dilakukan sesuai tata cara yang telah diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya.

"Di samping itu, tindakan Pemdes Cimayang yang hingga saat ini masih belum juga melaksanakan Putusan dan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung patut diduga sebagai bentuk perilaku yang menghina Pengadilan (Contempt of Court) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia serta bisa merusak prinsip negara hukum," tuturnya.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, laporan itu berawal dari permohonan informasi terkait sejumlah dokumen yang memuat informasi penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa yang dikelola Pemdes Cimayang selama empat tahun terakhir yang diajukan pada 12 Agustus 2024. 

Namun, dikarenakan Pemdes Cimayang tak kunjung memberikan tanggapan, Muamar Hidayatullah pun akhirnya menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan ke PTUN Bandung hingga terbit perintah eksekusi.

Selain itu, Muamar Hidayatullah juga telah melaporkan Pemdes Cimayang kepada Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan yang diduga telah melampaui wewenang sebagai bentuk tindakan maladministrasi.


Editor : Doni Ramdhani