Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Hak Atas Lingkungan Sehat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Setiap warga negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat. Itu dijamin dalam Konstitusi,” ujar Anis dikutip dari RRI.co.id.
Komnas HAM menyoroti dampak serius dari kegiatan pertambangan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Menurut Anis, aktivitas Tambang Nikel telah memicu ketegangan antarwarga, dengan munculnya konflik horizontal antara kelompok masyarakat yang menolak dan yang menerima keberadaan tambang.
“Komnas HAM akan turun ke Raja Ampat pada 17 Juni 2025 dan selama sepekan dan menjumpai masyarakat setempat. Saat ini terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang menolak dan menerima aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat tersebut,” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Komnas HAM dalam menegakkan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan, serta mencegah eskalasi konflik sosial yang lebih luas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban IUP yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Namun, satu perusahaan yang masih mengantongi izin adalah PT Gag Nikel.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

