Komnas HAM Minta Kematian Arya Daru Tetap Bisa Ditinjau Ulang Jika Muncul Fakta Baru

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) jika di kemudian hari muncul bukti baru dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).

Komnas HAM Minta Kematian Arya Daru Tetap Bisa Ditinjau Ulang Jika Muncul Fakta Baru
Komnas HAM Minta Kematian Arya Daru Tetap Bisa Ditinjau Ulang Jika Muncul Fakta Baru

INILAHKORAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya agar tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) jika di kemudian hari muncul bukti baru dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).

"Komnas HAM meminta kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk tetap membuka ruang PK apabila ditemukan fakta atau bukti baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Anis menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pemantauan intensif, mulai dari peninjauan langsung ke lokasi penemuan jenazah, pengumpulan keterangan dari saksi, keluarga, dan rekan kerja Arya, hingga menelaah hasil penyelidikan aparat kepolisian serta hasil medis dari rumah sakit.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.

Namun, Komnas HAM juga menyoroti secara serius maraknya penyebaran foto dan video jenazah Arya di media sosial dan berbagai platform pemberitaan tanpa izin keluarga. Termasuk di antaranya potongan CCTV dan rekaman dari tempat kejadian.

“Penyebaran konten visual yang sensitif tersebut tidak hanya memperdalam luka dan trauma keluarga, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak atas martabat manusia,” tegas Anis.

Komnas HAM menekankan bahwa jenazah seseorang harus diperlakukan secara bermartabat dan penuh rasa hormat. Narasi spekulatif yang menyertai penyebaran konten tanpa persetujuan keluarga disebut sebagai bentuk perendahan terhadap martabat korban.

Lebih lanjut, Komnas HAM mengimbau kepada Kementerian Luar Negeri serta lembaga pemerintahan dan swasta lainnya agar lebih serius memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja, sebagai bagian dari perlindungan hak atas kesehatan.

Komnas HAM juga meminta media dan masyarakat untuk menghentikan penyebaran materi visual serta informasi yang belum diverifikasi, serta menghindari narasi-narasi yang bersifat menyudutkan maupun tidak menghormati privasi keluarga korban.


Editor : Firda Rachmawati