Meninggalnya Affan Kurniawan Terlindas Rantis Brimob, Komnas: Sudah Pasti Ada Pelanggaran HAM
Komnas HAM memastikan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online atau ojol, Affan Kurniawan terlindas rantis Brimob.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Komnas HAM memastikan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online atau ojol, Affan Kurniawan terlindar rantis Brimob.
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian tentang kasus meninggalnya Affan Kurniawan terlindas mobil rantis Brimob itu.
Hanya saja, Saurlin Siagian belum bisa menjelaskan detil pelanggaran HAM tersebut. Sebab, peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan terlindas mobil rantis Brimob itu masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Affan Kurniawan meregang nyawa dalam peristiwa aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025. Dia meninggal setelah terlindas mobil rantis Brimob.
“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujar Saurlin Siagian di Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Adapun pada hari ini, dilaksanakan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol. Komnas HAM menjadi salah satu pihak eksternal yang hadir.
Saurlin mengatakan bahwa dalam gelar perkara disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
Nantinya, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diselidiki.
Dia pun memastikan bahwa Komnas HAM akan terus mengawasi proses penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.
“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” kata Saurlin.
Saat ini, sambung dia, Komnas HAM tengah memeriksa rantis yang digunakan dalam insiden tersebut serta mengumpulkan fakta yang utuh dan keseluruhan rekaman CCTV untuk mengetahui susunan peristiwa.
“Ada beberapa CCTV yang sudah kami kumpulkan dan akan kita analisis semua CCTV-nya. Di saat yang bersamaan juga Bareskrim Polri, saya kira juga akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Diketahui, para personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Divisi Propam Polri menetapkan Kompol K dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan. (*)
Editor : Zulfirman


