Komnas HAM Selidiki Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang
Komnas HAM menyelidiki ledakan amunisi di Garut yang menewaskan 13 orang di antaranya 4 anggota TNI dan 9 warga sipil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait insiden ledakan amunisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (12/5). Peristiwa tragis ini merenggut 13 korban jiwa, termasuk warga sipil.
Anggota Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (16/5), menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai proses pengumpulan keterangan sejak Kamis (15/5).
"Tim kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di Garut," ujar Uli.
Ia menambahkan bahwa selain keterangan dari masyarakat dan keluarga korban, Komnas HAM juga akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Darat, Kodam Siliwangi, Polres Garut, dan Polda Jawa Barat.
"Saat ini kami masih berada dalam tahap penyelidikan awal," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat kegiatan pemusnahan amunisi oleh personel Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut.
Menurut Wahyu, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan, dengan pengecekan menyeluruh terhadap personel dan lokasi sebelum proses peledakan dimulai. Amunisi dimasukkan ke dalam dua lubang yang kemudian diledakkan menggunakan detonator, dan tahap pertama berlangsung tanpa insiden.
Namun, saat proses pemusnahan detonator yang telah digunakan, terjadi ledakan tiba-tiba dari dalam lubang yang disiapkan. Akibatnya, 13 orang tewas dalam kejadian tersebut. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah anggota TNI, sementara tujuh lainnya merupakan warga sipil.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap penyebab pasti ledakan serta memastikan akuntabilitas dan hak-hak korban serta keluarganya terpenuhi.
Editor : Firda Rachmawati

