Kuasa Hukum Warga Sentul City Bantah Bagian Hukum Kabupaten Bogor Hadir di PTUN

Anggota Tim Amar Law Firm & Public Interest Law Office Deni Erliana menegaskan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor tidak hadir di PTUN Bandung. 

Kuasa Hukum Warga Sentul City Bantah Bagian Hukum Kabupaten Bogor Hadir di PTUN
"Bagian atau Tim Hukum Setda Kabupaten Bogor tidak ada yang hadir di sidang PTUN Bandung pada hari Selasa kemarin. Bahkan tidak ada alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya," singkat Deni, Jumat (10/4/42026). (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Anggota Tim Amar Law Firm & Public Interest Law Office Deni Erliana menegaskan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor tidak hadir di PTUN Bandung. 

"Bagian atau Tim Hukum Setda Kabupaten Bogor tidak ada yang hadir di sidang PTUN Bandung pada hari Selasa kemarin. Bahkan tidak ada alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya," singkat Deni, Jumat (10/4/42026).

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika membantah Bupati Bogor bersikap tidak kooperatif dengan mangkir tanpa alasan yang jelas dari panggilan Ketua PTUN Bandung.

Panggilan sidang yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 07 April kemarin, sedianya bertujuan untuk meminta keterangan para pihak perihal belum dilaksanakannya Putusan Perkara Nomor:51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terkait serah terima Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City, dari pengembang atau PT Sentul City kepada Bupati Bogor.

Permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan warga Sentul City melalui kuasa hukumnya dari Amar Law Firm & Public Interest Law Office pada 5 Maret 2026 lalu. 

"Secara pribadi Bupati Bogor memang tidak hadir di PTUN Bandung, tetapi secara kenegaraan hadir karena sudah menugaskan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bogor," ucap Ajat.

Dia beralasan, Pemkab Bogor sudah memproses penyerahan PSU dari PT Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor sesuai putusan PTUN Bandung maupun Mahkamah Agung.

"Kami sudah melaksanakan proses penyerahan sebagian PSU dari PT Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor, namun secara realita ada keterlambatan di PT Sentul City maupun Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor karena kami juga bakal menerima lahan PSU (prasarana sarana utilitas) jikalau lahan tersebut tidak bersengketa," terangnya. 

Mengenai klaim sebagian lahan PSU sebagian sudah diserahkan PT Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor, Deni mempertanyakan kenapa pihak PT Sentul City masih menarik iuran biaya pemeliharaan pengelolaan lingkungan (BPPL).

"Karena kalau lahan PSU sudah serah terima, kemudian PT Sentul City Tbk masih memungut iuran BPPP terhadap aset Pemkab Bogor, berarti ini kan ada dugaa. kerugian negara," tutur Deni. 


Editor : Doni Ramdhani