Pemkab Bogor Akhirnya Pasang Plang Penyerahan Lahan PSU dari Sentul City
Pemkab Bogor akhirnya memproses penyerahan aset PSU dari Sentul City dan seara bertahap akan dilakukan pemasanan plang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor melalui Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bogor mulai melaksanakan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Sentul City.
Kabid Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Eko Suharanto menuturkan, bahwa sesuai putusan PTUN Bandung pada 20/5 lalu, jajarannya harus melaksanakan perintah Majelis Hakim.
"Pertanggal 21/5 kemarin, Pemkab Bogor dalam kurun waktu 21 hari diharuskan melaksanakan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City, mulai hari ini kami akan memasang 144 plang penyerahan PSU dari PT. Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor," tutur Eko Suharanto kepada wartawan, Minggu, (7/6/2026).
Eko Suharanto menerangkan, bahwa pemasangan 144 plang penyerahan PSU dari PT. Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor dilakukan di enam cluster Perumaham Sentul City.
"Pemasangan 144 plang penyerahan PSU dari PT. Sentul City Tbk ke Pemkab Bogor ini dilakukan secara bertahap, karena melihat banyaknya plang dan titik yang akan dipasang. Terlebih, kami baru memasang besinya, plangnya harus kami cat terlebih dahulu hingga masyarakat nantinya bisa mengetahui, dimana saja titik-titik PSU," terangnya.
Buntut dari sidang pemeriksaan lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu 20 Mei lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendorong melaksanakan Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tentang PSU Sentul City.
Kuasa Hukum Warga Sentul City Alghiffari Aqsa menjelaskan dalam sidang pemeriksaan tersebut, seluruh amar Putusan PSU tidak dilaksanakan Bupati Bogor.
Dia menyayangkan sikap dari Bupati Bogor dan PT. Sentul City. Padahal
warga Sentul City telah menunjukkan niat baik dengan proaktif berdialog dan beraudiensi dengan perwakilan Bupati Bogor.
"Ketidakseriusan ini juga memaksa warga untuk kembali melakukan aksi dan melaporkan pembangkangan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Mei 2026 atas dugaan kerugian negara akibat PSU yang masih dikuasai swasta. Hal mana belum dilaksanakannya perintah Ketua PTUN Bandung tersebut diakui oleh Kuasa Hukum Bupati Bogor," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


