Saksi Mata Sebut PBB Rumah Mewah yang Digeledah di Sentul City Bukan Atas Nama Febrie
Berdasarkan surat PBB, kepemilikan rumah mewah yang digeledah di Sentul City itu bukan atas nama Febrie Adriansyah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ketua RW 08 Perumahan Sentul City, Agung Hermawan menjadi saksi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Parahyangan Golf II, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Namun, dia mengaku tidak melihat semua ruangan dan juga melihat foto Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beserta istri maupun keluarga.
Hal itu karena ketika dia datang untuk menjadi saksi tokoh masyarakat setempat, dia diminta Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro dan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto untuk langsung naik ke lantai 2 rumah yang bangunannya bergaya Eropa tersebut.
"Saya tidak lihat (foto keluarga Febrie Adriansyah), karena begitu datang saya langsung diminta Kapolsek Babakan Madang dan Kapolres Bogor langsung ke atas atau lantai 2," kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Agung menuturkan, mengenai status kepemilikan rumah mewah tersebut dia tidak mengetahuinya. Namun, berdasarkan surat pajak bumi bangunan (PBB) nama Febrie Adriansyah tidak tercatat di PBB rumah mewah tersebut.
"Saya tidak lihat sertifikatnya, kemarin hanya lihat surat pembayaran PBBnya saja dan itu atas nama orang lain, yang saya juga enggak kenal," tutur pria asli Betawi tersebut.
Dia menjelaskan, selama ini tidak ada laporan dari warga maupun Ketua RT 03, terkait penghuni atau pemilik rumah mewah tersebut.
Rumah yang memiliki lahan cukup luas tersebut, sepengetahuan Agung, tidak diperjualbelikan maupun disewakan.
"Tidak dikontrakkan maupun tidak diperjualbelikan, dan tidak dihuni juga," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan rumah di Sentul City tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, diantaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti dengan nilai yang fantastis. Diantara barang bukti tersebut ada 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen penting, hingga sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Selain emas batangan dan uang asing yang diperkirakan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. penyidik juga dilaporkan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain yang akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut turut ditemukan foto-foto keluarga yang ikut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Editor : Doni Ramdhani

