Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Mewah di Purwakarta, Beraksi Pakai Mobil Lexus
Satreskrim Polres Purwakarta menangkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang dikenal terorganisir. Mereka diringkus di Puncak, Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polres Purwakarta menangkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang dikenal terorganisir. Mereka diringkus di kawasan Puncak, Bogor, setelah sebelumnya beraksi di Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, para pelaku memiliki modus yang cukup rapi untuk mengelabui warga dan petugas keamanan di perumahan.
“Mereka menggunakan mobil mewah merek Lexus saat memantau target di perumahan elite sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Dewa, saat dihubungi, Minggu 7 Maret 2026.
Menurutnya, dengan penampilan tersebut para pelaku dapat masuk ke kawasan perumahan seolah-olah sebagai penghuni atau tamu. Sebelum beraksi, mereka juga kerap berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada tetangga untuk memastikan kondisi rumah sedang kosong.
Dewa menjelaskan jaringan pencurian ini memiliki wilayah operasi yang cukup luas hingga lintas provinsi.
“Jaringan ini beroperasi di beberapa wilayah mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Riau,” ujarnya.
Polisi mengamankan enam orang tersangka yakni AW (31) asal Semarang, AA (39) asal Brebes, JA (27) dan RA (27) asal Sumatera Utara, RL (33) asal Jakarta Timur, serta seorang penadah berinisial RD (60) asal Kuningan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga memberikan tindakan tegas terukur kepada salah satu pelaku yang mencoba melawan petugas.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan jam tangan mewah, perhiasan emas, berlian, hingga batu akik bernilai tinggi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian bermerek yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Polisi menyebut komplotan ini juga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Bandung Barat dan Sidoarjo.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

