NILAHKORAN, Bogor - Polisi menetapkan anak majikan korban berinisial A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Septian (37) di rumah mewah berwarna putih di Jalan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait aksi pembunuhan tersebut..
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
"Tersangka ini adalah anak dari majikan korban berinisial A. Kami telah melakukan autopsi dan saat ini tersangka telah kami tetapkan melalui proses gelar perkara," ungkap Aji pada Minggu 19 Januari 2025.
Aji menerangkan, dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban.
"Korban sering melaporkan tersangka yang kerap pulang malam kepada orang tuanya," terangnya.
Aji menjelaskan, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Salah satu saksi, W mendengar suara mencurigakan dan melihat darah. Ketika saksi memeriksa, ia menemukan tersangka sedang mencoba naik ke lantai dua. Terjadi pergumulan antara saksi dan tersangka.
"Untuk mengalihkan perhatian, saksi memecahkan kaca dan membuat keributan yang akhirnya membuat tersangka masuk ke dalam rumah. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat," jelasnya.
Aji membeberkan, korban diduga sempat melawan tersangka sebelum akhirnya ditemukan tergeletak bersimbah darah.
"Ada perkelahian antara tangan kosong dan senjata tajam. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan oleh tersangka. Kemarin kami sudah dapatkan saat dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya," bebernya.
Aji menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.