Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang
Polisi mengungkap utang Rp25 juta dengan bunga 20 persen sebagai motif sementara pembunuhan Yogi Saparudin, sopir ojol yang ditemukan terkubur di Sumedang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Persoalan utang sebesar Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran diduga menjadi motif sementara pembunuhan Yogi Saparudin (34), sopir transportasi daring yang jasadnya ditemukan terkubur di wilayah Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (12/10).
Menurut Usep, berdasarkan keterangan sementara, korban dan salah seorang tersangka sempat terlibat keributan terkait penagihan utang sebelum pembunuhan terjadi.
Setelah berpisah, tersangka kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring. Tersangka kemudian mengajak korban menuju kawasan Cimalaka dengan alasan pekerjaan.
Dalam perjalanan tersebut, tersangka membawa seorang rekannya berinisial MIN, yang masih berusia 17 tahun. Keduanya diduga telah merencanakan aksi pembunuhan setelah membawa korban ke lokasi yang dituju.
Korban diduga diikat menggunakan tali tambang dan dijerat pada bagian leher dengan kawat seling. Saat korban melakukan perlawanan, salah seorang tersangka diduga memukul wajahnya, sedangkan tersangka lainnya menarik tali hingga korban tidak lagi melakukan perlawanan.
Usep menegaskan, penyidik menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dengan demikian, peristiwa itu tidak semata-mata dipicu oleh keributan saat penagihan utang.
"Jadi, bukan menagih komponen ribut dibunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, pulang. Yang kedua kali ini sudah direncanakan," ujarnya.
Setelah korban meninggal dunia, kedua tersangka diduga membawa jasadnya menggunakan mobil milik korban untuk mencari lokasi penguburan.
Keduanya kemudian menggali tanah menggunakan cangkul hingga kedalaman sekitar satu meter. Jasad korban selanjutnya dikuburkan sebelum kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut.
Jenazah Yogi telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Sebelumnya, Yogi dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak dapat dihubungi usai menerima pesanan mengantar penumpang pada Kamis (8/10).
Beberapa waktu kemudian, jasad Yogi ditemukan terkubur di area perkebunan teh Cisoka dengan kedalaman sekitar satu meter.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, ditemukan luka lecet tekan pada leher serta luka memar di bagian kepala, bahu, dan pinggang korban.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sumedang masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti
