Polres Sumedang Tangkap 5 Wartawan yang Terlibat Kasus Pemerasan dan Penipuan

Polres Sumedang telah menangkap 5 orang wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penipuan terhadap Kepala Desa Ciuayah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. Kelima tersangka tersebut adalah A S, R A P, H, T H, dan A M.

Polres Sumedang Tangkap 5 Wartawan yang Terlibat Kasus Pemerasan dan Penipuan
Ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung - Polres Sumedang telah menangkap 5 orang wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penipuan terhadap Kepala Desa Ciuayah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. Kelima tersangka tersebut adalah A S, R A P, H, T H, dan A M.
Menurut laporan polisi, kelima tersangka melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Mereka menawarkan diri untuk membantu desa Ciuayah agar tidak muncul di Inspektorat dengan alasan bahwa di Kabupaten Sumedang terdapat desa yang BUMDesnya bermasalah.
“Mereka meminta uang untuk biaya operasional dengan maksud untuk mengamankan desa Ciuayah, namun apabila korban tidak kooperatif, maka mereka akan melaporkannya serta menekan korban dengan alasan bahwa mereka sudah mempunyai data di Inspektorat Kabupaten Sumedang,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Harsono, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwim Nopiansah, Kamis (3/7/2025).
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan secara materi sebesar Rp 8.700.000 dan trauma serta merasa terganggu sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Sumedang telah mengamankan barang bukti berupa 5 ID card wartawan, 5 handphone, dan print out bukti transfer dengan total sebesar Rp 8.700.000. 
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***


Editor : JakaPermana