Pengemudi Travel di Tol Cisumdawu Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Polres Sumedang resmi menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu.

Pengemudi Travel di Tol Cisumdawu Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara
Pengemudi Travel di Tol Cisumdawu Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

INILAHKORAN, BandungPolres Sumedang resmi menetapkan Pengemudi Travel sebagai Tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu.

Gelar perkara yang berlangsung Jumat (2/5) di Aula Sat Lantas Polres Sumedang, dipimpin Iptu Bambang Ismianto, mengungkap kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.

Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D-7838-AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B-9652-TEC yang berada di depannya.

Berdasarkan pengakuan dari Pengemudi Travel sebelum mengemudi yang bersangkutan mengkonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan 4 korban lainnya mengalami luka-luka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status Sdr. Imat kami naikkan menjadi Tersangka,” ungkap Kasi Humas, AKP Awang Munggardijaya.

Dengan dukungan dua alat bukti yang sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas menaikkan status Imat dari saksi menjadi Tersangka.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan