Sikap Buruh Jawa Barat Tolak Penetapan UMSK 2026, Desak Gubernur Lakukan Revisi SK

Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah.

Sikap Buruh Jawa Barat Tolak Penetapan UMSK 2026, Desak Gubernur Lakukan Revisi SK

INILAHKORAN.ID – Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum untuk tahun 2026.

Perwakilan buruh dan pekerja Jawa Barat mengawali pernyataannya dengan memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, buruh juga menghargai keputusan Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 tetap mengacu pada rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota.

“Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan UMK 2026 sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Wali Kota serta tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” ucap M Sidarta, perwakilan buruh, Sabtu (27/12/2025).

Namun demikian, buruh menegaskan bahwa sikap positif tersebut tidak berlaku pada penetapan UMSK Tahun 2026. Secara faktual, buruh dan pekerja menemukan adanya penghilangan dan pengurangan jumlah sektor dalam rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh Bupati dan Wali Kota. 

Rekomendasi tersebut merupakan hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota, namun dinilai berubah sejak proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Menurut buruh, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menjalankan proses pembahasan secara saksama dan tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja untuk menentukan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja.

“Atas dasar itu, kami menilai kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya hanya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum,” katanya.

Penghilangan atau pengurangan rekomendasi UMSK dinilai berdampak serius terhadap perlindungan buruh. Buruh menilai kebijakan tersebut menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja di sektor tertentu, serta merusak mekanisme dialog sosial tripartit yang telah dibangun di tingkat kabupaten dan kota.

Penolakan terhadap penetapan UMSK 2026 ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut besaran upah, melainkan berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan pemerintah daerah. 

Buruh juga menekankan bahwa jika UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK seharusnya diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama.

Atas dasar tersebut, buruh dan pekerja Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026. Revisi yang diminta mencakup penyesuaian nilai dan jumlah sektor UMSK agar kembali sesuai dengan rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional dan untuk memastikan adanya revisi terhadap SK UMSK Tahun 2026, buruh dan pekerja Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025. Aksi tersebut direncanakan sebagai upaya menegaskan tuntutan agar kebijakan pengupahan sektoral di Jawa Barat dijalankan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan perlindungan bagi pekerja.


Editor : Ahmad Sayuti