KSPSI Jabar Tolak Penetapan UMSK 2026, Dinilai Tak Sesuai Rekomendasi Daerah

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026

KSPSI Jabar Tolak Penetapan UMSK 2026, Dinilai Tak Sesuai Rekomendasi Daerah
Ratusan buruh saat menggelar aksi penolakan UMSK 2026 di Gedung Sate

INILAHKORAN.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. 

Penolakan tersebut disampaikan menyusul penetapan UMSK yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan UMSK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025. Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh karena dianggap memangkas jumlah sektor industri yang direkomendasikan pemerintah daerah. Revisi keputusan kemudian diterbitkan pada 29 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, namun dinilai tetap tidak mengakomodasi rekomendasi bupati dan wali kota.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara usulan daerah dan penetapan gubernur. Ia mencontohkan, di Kabupaten Karawang terdapat 120 jenis sektor industri yang direkomendasikan, namun hanya 24 sektor yang ditetapkan. Hal serupa terjadi di Kabupaten Bekasi yang merekomendasikan 60 sektor industri, tetapi hanya 22 sektor yang disahkan.

“Kami menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat di berbagai media yang menyebut penetapan UMK dan UMSK sudah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada,” ujar Roy Jinto dalam keterangan tertulisnya. 

KSPSI Jabar juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak memberikan data dan informasi yang akurat kepada gubernur. “Kami berpendapat Gubernur tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Jawa Barat sebagai dinas teknis, sehingga pernyataan yang disampaikan ke publik menjadi tidak sesuai dengan kondisi riil,” katanya.

Menurut KSPSI, ketentuan Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan secara tegas menyebutkan bahwa gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan bagi gubernur untuk menghapus jenis industri yang diusulkan atau mengurangi nilai UMSK yang telah direkomendasikan.

Selain itu, Roy Jinto menegaskan bahwa nilai UMSK seharusnya lebih tinggi dari UMK dan penentuannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Koreksi terhadap besaran nilai UMSK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat jelas melanggar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujarnya. 

Atas dasar tersebut, KSPSI Provinsi Jawa Barat secara tegas menolak Keputusan Gubernur tentang UMSK Tahun 2026 dan meminta agar UMSK ditetapkan sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Roy Jinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perjuangan melalui aksi turun ke jalan, mogok kerja, hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.


Editor : Ahmad Sayuti