Jika Kepgub UMSK 2026 Tak Direvisi, Buruh Siap Gugat Pemprov Jabar ke PTUN

Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 kian mengeras. Ratusan buruh lintas serikat turun ke jalan, menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.

Jika Kepgub UMSK 2026 Tak Direvisi, Buruh Siap Gugat Pemprov Jabar ke PTUN
Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 kian mengeras. Ratusan buruh lintas serikat turun ke jalan, menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.

INILAHKORAN.ID – Tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 kian mengeras. Ratusan buruh lintas serikat turun ke jalan, menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 Desember 2025.

Aksi tersebut menjadi peringatan keras kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 yang dinilai menyimpang dari rekomendasi daerah dan melanggar aturan.

Pemicu utama protes adalah keputusan Pemprov Jabar yang hanya menetapkan UMSK untuk 12 kabupaten/kota dengan 51 sektor pekerjaan. Padahal, sebanyak 19 kabupaten/kota telah mengajukan rekomendasi UMSK untuk total 485 sektor usaha.

“Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor. UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang seperti, Karawang dari 121 hanya 13 sektor dan Cimahi itu 3 tapi hanya penetapan hanya 1 sektor,” ujar Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana.

Di sela aksi, perwakilan serikat buruh mengaku telah bertemu langsung dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, serta Biro Hukum Setda Jabar. Dari pertemuan itu, Pemprov Jabar disebut menyatakan komitmen untuk merevisi Kepgub UMSK 2026.

revisi tersebut mencakup penambahan tujuh daerah yang belum masuk dalam penetapan UMSK, yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor.

“Mereka tadi bilang mau merevisi Kepgub, kami minta hari ini hasilnya. Cuman kami belum tahu hasilnya nanti akan seperti apa. Kalau masih tidak sesuai kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta, ke Istana,” ucap Dadan.

Namun demikian, Dadan menegaskan persoalan UMSK bukan sekadar soal jumlah daerah, melainkan soal kewenangan yang dinilai telah dilanggar. Ia menyebut Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki hak mengubah rekomendasi UMSK dari kabupaten/kota.

Hal tersebut, kata Dadan, telah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35 huruf i, yang menyatakan kewenangan merekomendasikan UMSK berada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sementara provinsi hanya berwenang menetapkan.

Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi, lanjutnya, hanya diperbolehkan memberi saran dan pertimbangan pada penetapan UMK, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 34 huruf a.

“Kalau UMSK tidak ada. Tidak ada pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, tidak boleh. Jangan kan membahas, mengomentari pun enggak boleh,” katanya.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons serius, serikat buruh memastikan jalur hukum akan ditempuh. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Kami sudah membuat surat keberatan, jika tidak segera merevisi kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait Kepgub ini,” tegas Dadan.

Sementara itu, Sekda Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan Pemprov telah menyiapkan dua langkah konkret untuk merespons tuntutan buruh. Langkah pertama adalah melakukan peninjauan atau review terhadap Kepgub UMSK 2026 sebelum direvisi.

“Kami akan me-review lalu merevisi UMSK 2026 yang berlaku untuk 12 daerah di Jawa Barat,” ucapnya.

Langkah kedua, Pemprov Jabar akan segera memasukkan tujuh daerah yang belum tercantum dalam Kepgub. Dengan begitu, total daerah yang ditetapkan UMSK 2026 menjadi 19 kabupaten/kota.

“Untuk 7 daerah yang belum masuk, akan segera kami terbitkan, sehingga ada 19 daerah. Kami upayakan sampah malam ini atau sampai besok kami tuntaskan,” tuturnya.

Herman menegaskan, revisi Kepgub tersebut tetap akan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aspek yuridis menjadi pijakan utama sebelum keputusan final diambil.

“Pak Gubernur menyampaikan, ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan atau yuridis. Jadi kami cek bersama Disnakertrans dan Biro Hukum,” terangnya.

Selain aspek hukum, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.

“Kedua kami mempertimbangkan juga aspek sosiologis. Jadi Insya Allah, keputusan nanti yang terbaik bagi semuanya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana