IAW Nilai Satgas PKH Berisiko Ulangi Kesalahan Lama Negara dalam Kelola Aset Hutan
Tekanan terhadap kelestarian hutan Indonesia kian berada di titik genting. Di tengah masifnya perambahan hutan, ekspansi sawit ilegal, hingga tambang tanpa izin, negara memilih jalur cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Tekanan terhadap kelestarian hutan Indonesia kian berada di titik genting. Di tengah masifnya perambahan hutan, ekspansi sawit ilegal, hingga tambang tanpa izin, negara memilih jalur cepat dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun di balik langkah tegas tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang berpotensi menjadi bom waktu dalam tata kelola aset negara.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, penertiban kawasan hutan kembali memperlihatkan pola lama negara, kuat dalam penguasaan fisik, tetapi lemah dalam pengelolaan administratif dan pertanggungjawaban hukum atas aset yang diambil alih.
"Seperti banyak episode sebelumnya dalam sejarah pengelolaan aset negara, tindakan di lapangan sering kali berhenti pada 'berhasil direbut kembali', tanpa pernah menjawab pertanyaan paling krusial, lalu aset negara itu secara hukum dan keuangan dikelola oleh siapa, dicatat di mana, dan dipertanggungjawabkan bagaimana?," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin 29 Desember 2025.
Iskandar sejak awal menegaskan, Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas tersebut dibentuk melalui Instruksi Presiden dan kebijakan administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan mandat terbatas pada penertiban administratif dan pengamanan kawasan hutan, bukan penyidikan maupun perampasan aset secara pidana.
"Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan menyita, merampas, dan menentukan nasib hukum suatu aset, hanya dapat dilakukan penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Masalah muncul ketika penertiban administratif bergeser menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan, tanpa putusan pengadilan, mekanisme keuangan negara, dan tanpa jejak akuntabilitas yang jelas," ucapnya.
Ia menyoroti praktik di lapangan ketika lahan sawit atau tambang hasil penertiban Satgas PKH tidak sepenuhnya dikembalikan ke sistem pengelolaan KLHK, melainkan langsung dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN), salah satunya PT Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, kondisi ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola kekayaan negara.
Dalam kerangka keuangan negara, kawasan hutan merupakan kekayaan negara yang dikuasai negara dan tunduk pada rezim Barang Milik Negara (BMN).
Setiap pengalihan pemanfaatan atau pengelolaan aset tersebut, tegas Iskandar, seharusnya melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lengkap dengan penilaian, pencatatan, dan pengawasan.
"Satgas PKH tidak memiliki kewenangan menerbitkan PSP, tidak memiliki fungsi penilaian aset, dan bukan pengelola kekayaan negara. Ketika penguasaan lahan berpindah tanpa mekanisme itu, maka negara sedang mengulangi kesalahan klasik yakni aset diambil alih secara fisik, tetapi hilang secara administratif!," tegas Iskandar.
Menurutnya, fenomena tersebut bukan hal baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade, lanjut Iskandar, konsisten menemukan pola serupa dalam berbagai kasus pengelolaan aset negara, mulai dari penguasaan tanpa dasar hukum lengkap, aset tidak tercatat, hingga aset yang tidak memberi manfaat ekonomi yang jelas bagi negara.
"Pola ini muncul dalam kasus aset eks BLBI, aset rampasan tindak pidana, eks HGU, hingga aset hasil penyitaan korupsi. Kini, pola serupa berisiko terulang dalam konteks penertiban kawasan hutan. Ini bukan soal niat buruk, melainkan desain negara yang selalu memisahkan penegakan hukum dari tata kelola keuangan negara," jelasnya.
Risiko kebijakan dinilai semakin besar ketika lahan sawit ilegal langsung dikelola oleh BUMN perkebunan tanpa proses perubahan peruntukan kawasan hutan dan tanpa putusan pengadilan. Iskandar mengingatkan, langkah tersebut justru berpotensi melegalkan pelanggaran ekologis melalui jalur administratif.
"Alih-alih memulihkan fungsi hutan, negara justru mengubah pelanggaran menjadi bisnis yang sah, tanpa pernah menuntaskan cacat hukumnya! Dalam logika audit dan tata kelola, ini bukan pemulihan, melainkan pemindahan masalah," katanya.
Ia menilai persoalan Satgas PKH hanyalah potret kecil dari problem besar lemahnya pengelolaan aset negara. Fenomena serupa juga terjadi pada aset rampasan korupsi, aset sitaan KPK dan Kejaksaan, aset eks kredit macet, hingga aset hasil berbagai operasi penertiban.
Negara, lanjut Iskandar, kerap hadir pada fase awal seperti penyitaan dan penguasaan, tetapi absen pada tahap pencatatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan. Akibatnya, aset negara berada di wilayah abu-abu, tidak lagi dikuasai pihak lama, namun juga belum sepenuhnya tercatat sebagai kekayaan negara.
Ia menegaskan, solusi bukan dengan menghentikan Satgas PKH. Ketegasan dan kecepatan tetap dibutuhkan di tengah darurat ekologis. Namun, negara harus konsisten menjalankan pembagian peran antar lembaga sesuai hukum.
"Tanpa disiplin ini, setiap keberhasilan di lapangan hanya akan menjadi temuan audit di masa depan!," imbuhnya.
Iskandar menutup dengan peringatan bahwa darurat lingkungan tidak boleh dijawab dengan praktik darurat hukum. Menurutnya, kekuatan negara hukum justru terletak pada kemampuan mencatat, mengelola, dan mempertanggungjawabkan setiap aset secara transparan dan akuntabel.
"Satgas PKH seharusnya menjadi simbol ketegasan negara yang taat konstitusi, bukan contoh baru bagaimana negara kembali mengulangi kesalahan lama dalam pengelolaan asetnya sendiri," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

