Ketua DPRD Cirebon Imbau Pengusaha Patuhi UMK dan UMSK 2026

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia  mengimbau seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon terkait UMK dan UMSK 2026. 

Ketua DPRD Cirebon Imbau Pengusaha Patuhi UMK dan UMSK 2026
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia

INILAHKORAN.ID - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia  mengimbau seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon terkait UMK dan UMSK 2026

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan di daerah, Rabu 21 Januari 2026.

Sophi menerangkan, dalam SE Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2/DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026, ditetapkan bahwa UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.880.798 per bulan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Selain UMK ungkapnya, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK sebesar Rp2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu. Ini tentunya yang memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Adapun sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi industri semen dan produk turunannya.

Lalu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ada lagi industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik lainnya. Ditambah lagi  industri logam, mesin, dan otomotif.

"UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, " ujarnya.

Menurut Sophi, ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan,  pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal implementasi kebijakan upah minimum.

"Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, saya harap kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif. Ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon," tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti