Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus Pemerintah Desa Hulubanteng

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, merekomendasikan Inspektorat dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan khusus (Riksus)

Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus Pemerintah Desa Hulubanteng
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, merekomendasikan Inspektorat dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan khusus (Riksus)

INILAHKORAN.ID-Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, merekomendasikan Inspektorat dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Hulubanteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Kuwu Desa Hulubanteng,

Sophi mengatakan, persoalan administrasi dan sejumlah laporan terkait Pemerintah Desa Hulubanteng hingga kini belum terselesaikan. Bahkan, persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022.

“Persoalan ini tidak kunjung selesai, terutama terkait administrasi dan beberapa laporan. Permasalahan ini sudah ada sejak 2022 hingga sekarang,” ujar Sophi, Sabtu 22 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa. Dana Desa (DD) saat ini mengalami pemblokiran, sementara Silpa Desa Hulubanteng disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan khusus. Selain itu, DPRD meminta agar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 diterapkan.

Sophi menjelaskan, apabila seorang kuwu telah menerima teguran hingga tiga kali, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan, salah satunya berupa pemberhentian sementara. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar pemerintah desa memiliki kesempatan melakukan perbaikan dan pembenahan.

“Teguran ketiga sudah ada, sehingga harus ada tindak lanjut. Salah satunya adalah pemberhentian sementara,” katanya.

Sophi menegaskan, persoalan yang terjadi di Desa Hulubanteng pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

“Rekomendasi yang diberikan harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, kami akan panggil kembali,” tegasnya.

DPRD memberikan waktu selama satu bulan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.***


Editor : JakaPermana