DPRD Kabupaten Cirebon Bantah Isu 'Uang Ketok Palu' Rp55 Miliar

Isu dugaan “uang ketok palu” sebesar Rp55 miliar dalam pembahasan APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 dibantah keras sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.

DPRD Kabupaten Cirebon Bantah Isu 'Uang Ketok Palu' Rp55 Miliar
FORMASI saat melakukan audensi dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dan Kadis DPUTR terkait isu uang ketok palu APBD tahun 2026 sebesar Rp55 miliar

INILAHKORAN.ID – Isu dugaan “uang ketok palu” sebesar Rp55 miliar dalam pembahasan APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 dibantah keras sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Mereka menegaskan anggaran tersebut merupakan alokasi untuk pembangunan infrastruktur jalan, bukan praktik bagi-bagi uang untuk pengesahan anggaran.

Hal tersebut terkuat saat audensi antara Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon dengan unsur pimpina DPRD Kabupaten Cirebon dan Kadis DPUTR, Selasa 26 Mei 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan isu Rp55 miliar muncul dari pembahasan kebutuhan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat sejak akhir tahun 2025.

Menurutnya, DPRD saat itu langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi jalan rusak sebelum menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait perubahan anggaran.

“Awalnya keresahan soal infrastruktur jalan. Akhir tahun 2025 kami turun langsung ke jalan melakukan pengecekan, lalu rapat dengan TAPD untuk perubahan anggaran,” ujar Sophi.

Dia menjelaskan, pada tahun 2026 persoalan jalan masih menjadi isu utama sekaligus bagian dari pengawalan janji politik kepala daerah kepada masyarakat.

“Banyak sekali kebutuhan infrastruktur, sehingga ada pergeseran anggaran untuk jalan. Waktu itu ada sekitar Rp80 miliar dan Rp55 miliar di antaranya memang untuk infrastruktur jalan,” katanya.

Sophi menilai, tudingan adanya uang ketok palu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai Ketua DPRD.

“Isu uang ketok palu ini adalah pembunuhan karakter kepada Ketua DPRD. Saya juga bingung maksudnya apa. Semua isu itu hoaks. Uang tersebut untuk infrastruktur jalan,” akunya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, membantah adanya keterlibatan DPRD dalam penentuan plot anggaran teknis proyek jalan.

“Plot anggaran itu kami tidak terlibat. Tidak ada angka Rp55 miliar seperti yang diisukan. Semua lokus kegiatan ada di Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.

Sementara itu, Qorib menilai polemik tersebut harus dibuktikan secara jelas. Ia meminta jika anggaran itu legal maka segera direalisasikan, namun jika bermasalah harus dikembalikan.

Kalau Rp86 miliar itu halal ya segera eksekusi. Kalau haram ya kembalikan,” kata Qorib.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi Kadis DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto. Dia justru menilai, narasi halal dan haram justru menggiring persoalan ke arah politik.

“Pernyataan soal halal atau haram itu isu politik, jangan digiring ke arah sana,” pintanya.

Menurut Sunanto, kebutuhan anggaran perbaikan jalan di Kabupaten Cirebon sebenarnya mencapai Rp1 triliun. Namun pada tahun sebelumnya terjadi pemangkasan anggaran sehingga pemerintah daerah melakukan efisiensi dan pengalihan anggaran untuk infrastruktur jalan.

“Kebutuhan jalannya saja mencapai Rp1 triliun. Tapi tahun kemarin ada pemangkasan anggaran. Jadi kalau isu Rp55 miliar dianggap sebagai pelumas pengesahan APBD sangat disayangkan, karena itu hasil pemindahan anggaran efisiensi untuk jalan,” ujarnya.

Dia juga menyebut, total anggaran perbaikan jalan yang disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp240 miliar, termasuk di dalamnya anggaran Rp84 miliar yang ramai dipersoalkan.

“Total perbaikan jalan sekitar Rp240 miliar. Anggaran Rp84 miliar itu bagian dari total anggaran tersebut,” tukasnya.

Seluruh pihak dalam pernyataan tersebut sepakat bahwa isu adanya Rp55 miliar untuk uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 adalah hoaks dan tidak berdasar. ***


Editor : JakaPermana