DPRD Soroti Kekosongan 315 Kepsek dan Puluhan Jabatan OPD di Kabupaten Bandung Barat

Kekosongan jabatan dalam skala besar yang berlangsung selama hampir satu tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB)

DPRD  Soroti Kekosongan 315 Kepsek dan Puluhan Jabatan OPD di Kabupaten Bandung Barat
ilustrasi/net

INILAHKORAN.IDkekosongan jabatan dalam skala besar yang berlangsung selama hampir satu tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menuai sorotan dan tindakan nyata dari DPRD. 

Komisi I DPRD KBB secara tegas mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk segera menyelesaikan pengisian puluhan jabatan pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 315 posisi kepala sekolah (Kepsek) yang hingga kini masih kosong atau hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt). 

"Kondisi ini dinilai sudah sangat mendesak karena berdampak langsung pada kelancaran birokrasi, kualitas pelayanan publik, hingga nasib pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi belum lama ini.

Sandi menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi internal, melainkan masalah krusial yang mengganggu roda pemerintahan. Berdasarkan pengawasan dan pendalaman yang telah dilakukan pihaknya, baik lewat permintaan data resmi, pemanggilan pejabat terkait, maupun rapat kerja, lambatnya pengisian jabatan ini membuat pengambilan keputusan menjadi lambat, tidak terukur, dan kepastian kewenangan menjadi kabur. 

Padahal, pejabat definitif sangat dibutuhkan agar arah kebijakan jelas dan pertanggungjawaban terjamin.

“Kami memandang kondisi ini sudah cukup serius dan mengkhawatirkan. kekosongan jabatan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan, dan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

"Belum lagi hal ini harus dibarengi dengan penerapan Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi (SOTK) yang baru. Karena itu kami mendesak segera diterbitkannya Peraturan Bupati terkait nomenklatur yang sudah disepakati dalam Perda SOTK, supaya tidak ada lagi alasan keterlambatan prosedural,” sambungnya.

Selama ini, ungkap Sandi, pemerintah daerah kerap beralasan proses pengisian harus menyesuaikan tahapan administrasi yang panjang, aturan kepegawaian ASN, hingga menunggu persetujuan teknis dari pemerintah pusat. 

"Alasan prosedur tidak boleh dijadikan tameng untuk penundaan berkepanjangan. Apalagi di sektor pendidikan, akibat 315 posisi kepala sekolah yang kosong, beban kerja manajemen sekolah menjadi sangat berat dan tidak terarah karena mayoritas hanya dijalankan Plt tanpa kewenangan penuh," ungkapnya.

Menurutnya, kekosongan kepemimpinan di sekolah-sekolah ini bahkan menjadi salah satu indikator utama mengapa IPM Bandung Barat masih berada di bawah standar memuaskan. 

Program pendidikan, pengelolaan administrasi, hingga pengembangan SDM guru tidak bisa berjalan maksimal jika tidak ada pemimpin definitif yang berwenang mengambil keputusan strategis.

“Kami menerima banyak masukan dari lapangan, beban di sekolah semakin berat. Kepemimpinan definitif itu kunci agar pendidikan berjalan baik, baik dari sisi akademik maupun pelayanan," ujarnya. 

"Kami tidak bisa menutup mata, 315 jabatan kosong itu angka yang sangat besar dan berpengaruh langsung pada masa depan pendidikan anak-anak kita,” imbuhnya.

Sandi menyebut, Komisi I DPRD KBB tidak hanya sekadar mendesak, namun telah menyiapkan langkah konkret dan batas waktu tegas. Dalam waktu dekat, akan digelar rapat kerja khusus dengan BKPSDM untuk menuntut peta jalan atau roadmap kepastian tahapan pengisian jabatan

Lebih jauh, ia menerangkan, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi resmi yang mewajibkan seluruh proses seleksi dan pengangkatan tuntas dalam dua bulan ke depan. Evaluasi menyeluruh juga sedang disusun untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu lebih lama.

“Kami sepakati ada empat poin penting yang harus segera dilaksanakan bersama BKPSDM. Intinya, dalam dua bulan ke depan harus sudah ada perkembangan nyata dan jabatan mulai terisi," ujarnya.

"Jika tidak ada progres berarti, DPRD tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional kami, mulai dari pemanggilan resmi kepala daerah, evaluasi kebijakan, hingga langkah politik tegas lainnya. Bahkan isu ini kami siapkan untuk dibahas dalam rapat paripurna agar sorotan lebih luas,” tegasnya.

Pihaknya juga berkomitmen menjaga proses ini bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kepentingan politik. Prinsip merit sistem, rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kinerja wajib menjadi satu-satunya acuan, bukan kedekatan pribadi atau afiliasi politik semata. 

"jabatan publik harus diisi orang yang mampu bekerja untuk rakyat, bukan untuk kelompok tertentu," tegasnya.

Kepada para guru, ASN, dan masyarakat, Sandi meminta agar tetap tenang dan terus bekerja profesional. DPRD menjamin bakal terus mengawal proses ini agar berjalan objektif, transparan, dan segera tuntas demi stabilitas pemerintahan dan kemajuan Bandung Barat.

“Masalah ini strategis karena menyangkut pelayanan dasar warga. Hari ini kita tidak boleh diam, ini momen saling mengingatkan demi pengabdian yang lebih baik untuk Bandung Barat,” pungkasnya.


Editor : JakaPermana