Soroti ASN Viral Live TikTok, Komisi I DPRD KBB: Sistem Pengawasan Harus Dievaluasi
Komisi I DPRD KBB menanggapi video viral siaran langsung TikTok yang dilakukan ASN/PPPK lingkungan Dinas PUTR saat jam kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD KBB menanggapi video viral siaran langsung TikTok yang dilakukan ASN/PPPK lingkungan Dinas PUTR saat jam kerja, lengkap dengan percakapan yang menyebut permintaan 'persenan' atau fee 1 persen.
Kendati tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan resmi, Ketua Komisi I Sandi Supyandi menegaskan jika dugaan permintaan uang itu berkaitan dengan proyek, pelayanan atau kewenangan jabatan, hal ini menjadi pelanggaran berat yang mencoreng integritas pelayan publik.
Sandi menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap aparat bekerja jujur, bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
"Kami ingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti hanya pada label 'oknum' semata," tegas Sandi, Sabtu (8/8/2026).
Sandi menyebut, ada dua hal harus diperiksa secara beriringan, yakni tanggung jawab individu yang bersangkutan, sekaligus efektivitas pengawasan internal pimpinan instansi.
"Jika pelanggaran terjadi berulang atau diketahui namun dibiarkan, kinerja pengawasan manajerial pun wajib dievaluasi dan diperbaiki," sebutnya.
Sandi memastikan, Komisi I bakal menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi lengkap mulai dari identitas pegawai, konteks percakapan, bukti permintaan uang hingga langkah yang sudah diambil pimpinan dinas.
"Pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai aturan, baik PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS maupun ketentuan manajemen PPPK," ungkapnya.
Selain itu, terang Sandi, penggunaan media sosial juga ditekankan bukan wilayah bebas sebab ASN tetap terikat kode etik, dilarang membawa nama jabatan atau instansi untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi meminta bayaran terkait layanan publik.
"Tak hanya penindakan, kami juga mendorong pembenahan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan objektif, penguatan pembinaan integritas dan etika bermedsos, hingga mempermudah saluran pengaduan masyarakat agar tak perlu hanya mengandalkan viral untuk melaporkan penyimpangan," terangnya.
Sandi mengingatkan, jabatan itu amanah, bukan barang dagangan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh berubah jadi transaksi keuntungan pribadi.
"Fakta harus dibuktikan, aturan ditegakkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Bandung Barat tetap terjaga kokoh," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


