Polemik Tim Kerja Pendidikan, FORMASI Ajukan RDP ke DPRD Kabupaten Cirebon

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi.

Polemik Tim Kerja Pendidikan, FORMASI Ajukan RDP ke DPRD Kabupaten Cirebon
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terus menjadi sorotan FORMASI. Salah satunya terkait polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

INILAHKORAN.ID-Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon terkait pembentukan Tim Kerja Bidang pendidikan Dasar Kecamatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Keputusan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026 mengenai pembentukan Tim Kerja Bidang pendidikan Dasar Kecamatan.

Dalam suratnya, FORMASI meminta DPRD menghadirkan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajaran dan perwakilan Tim Kerja Bidang pendidikan Dasar Kecamatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Ketua Umum FORMASI, Qorib, mengatakan permohonan RDP diajukan setelah pihaknya melakukan kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, hasil kajian menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dijelaskan secara resmi, mulai dari dasar hukum pembentukan tim, kewenangan Kepala Dinas pendidikan menerbitkan keputusan, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset, hingga efektivitas pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan.

"Permohonan RDP kami ajukan karena masih ada sejumlah aspek hukum dan administrasi terkait pembentukan Tim Kerja Bidang pendidikan Dasar Kecamatan yang perlu dijelaskan secara terbuka," kata Qorib, Minggu (26/7/2026).

FORMASI juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara kebijakan Dinas pendidikan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) maupun nomenklatur sejenisnya.

Menurut Qorib, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu diklarifikasi melalui forum resmi DPRD.

"Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami meminta DPRD segera menggelar RDP sebagai forum klarifikasi dan pengawasan," ujarnya.

Ia berharap RDP dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

"Kami berharap RDP menjadi forum yang terbuka untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menciptakan kepastian hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron menyatakan perubahan nomenklatur dari Koordinator Wilayah (Korwil) menjadi Tim Kerja tidak menyalahi ketentuan. Menurutnya, tim tersebut hanya berfungsi membantu koordinasi administrasi antara sekolah dengan Dinas pendidikan di masing-masing kecamatan.

Imron juga menyebut Tim Kerja tidak memerlukan anggaran operasional yang bersumber dari APBD karena tugasnya bersifat administratif.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, yang sebelumnya menyebut biaya operasional Korwil telah diusulkan melalui APBD dan akan diakomodasi.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayanti, memastikan tidak terdapat alokasi anggaran APBD untuk operasional Korwil maupun Tim Kerja.

Menurut Sri, apabila anggaran tetap diajukan tanpa dasar yang sesuai dengan ketentuan, hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan terkait permohonan RDP yang diajukan FORMASI.***


Editor : JakaPermana