Kementerian HAM Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Diusut Transparan

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali turun tangan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga pelaku pencurian ayam.

Kementerian HAM Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Diusut Transparan
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem./antarafoto

INILAHKORAN.ID-Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali turun tangan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga terduga pelaku pencurian ayam yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam keras aksi main hakim sendiri yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

"Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ngurah Dalem di Denpasar, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, proses hukum harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian HAM melakukan pemantauan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Koordinasi tersebut juga bertujuan mendorong proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara.

Ngurah Dalem menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia. Ia menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban, terutama anak korban yang disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Karena itu, Kementerian HAM mendorong aparat penegak hukum mengusut para pelaku pengeroyokan sekaligus memastikan adanya pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban beserta keluarganya.

Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk ketika diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, seluruh proses penanganan dugaan kejahatan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan massa.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali masih menyelidiki penyebab kematian korban serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab meninggalnya korban berinisial KD.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


Editor : JakaPermana