Dedi Mulyadi Bakal Teken dan Umumkan UMP 2026 Besok

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menandatangani usulan besaran UMP 2026 besok dan saat ini rekomendasi tersebut masih dalam kajian

Dedi Mulyadi Bakal Teken dan Umumkan UMP 2026 Besok
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan finalisasi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dan rencananya besaran UMP akan diumumkan besok. 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuturkan, rekomendasi yang masuk akan difinalisasi dan diteken serta diumumkan pada hari terakhir penetapan UMP-2026'>UMP 2026, yakni Rabu besok 24 Desember 2025.

"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi dikutip Selasa 23 Desember 2025.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 19 Desember 2025 lalu.

Beragam usulan dikantongi Dewan Pengupahan Provinsi, bain dari serikat pekerja maupun pengusaha melalui Apindo.

Serikat buruh berpendapat, rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619. Namun ada anomali besaran upah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 dan sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753, di mana ada selisih atau disparitas cukup tinggi mencapai Rp3.485.999.

Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Sebab formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9 belum mampu mengejar disparitas.

Seperti Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tetap akan mampu mengejar Kota Bekasi.

Maka dari itu, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan, lalu hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP-2026'>UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.

Sedangkan Apindo menilai, penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP-2026'>UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP-2026'>UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.

Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.

Pihaknya juga menegaskan, dalam penetapan UMP-2026'>UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Firman Desa menuturkan, dari sisi pemerintah dalam Dewan Pengupahan Provinsi, pihaknya memiliki pandangan tersendiri untuk diusulkan kepada Gubernur Dedi Mulyadi.

Di mana pemerintah kata Firman, harus bisa menjadi penengah antara buruh yang ingin upah tinggi dan pengusaha dengan keinginan seminimal mungkin.

"Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Firman saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Minggu 21 Desember 2025.

Meski ada disparitas antara KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 senilai Rp2.191.232. Pihaknya juga menyoroti soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen, nomor 3 tertinggi di Indonesia, dengan serapan tenaga kerja 93,23 persen dan rata-rata upah Rp3.768.080.

Maka dari itu, harus ada keseimbangan agar TPT di Jabar tidak bertambah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Jabar mengambil nilai alpha di 0,7. Sehingga UMP-2026'>UMP 2026 di Jabar sebesar 2.317.601, naik 5,77 persen atau Rp126.368 dari UMP 2025.

"Kalau itu disetujui oleh Pak Gubernur," katanya.

Sedangkan untuk UMSP, pihaknya mengusulkan jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil dan konstruksi khusus. Pekerjaan risiko tinggi juga masuk, seperti tambang.

Dengan demikian, untuk UMSP 2026, Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan indikator tertentu atau alpha maksimal, sebesar 0,9 dengan pertimbangan harus lebih besar dari UMP.

Sehingga UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 senilai Rp2.191.232.

"Berdasarkan PP, bahwa provinsi, UMK dan UMSK itu ditetapkan palinh lambat tanggal 24 Desember. Kita mungkin sebelum ataupun paling lambat 24 Desember ditetapkan minimum. Tupoksi kita di Dewan Pengupahan Provinsi sifatnya rekomendasi. Tentu nanti diputuskan Pak Gubernur," katanya.

Dari sisi akademisi yang terlibat dalam Dewan Pengupahan Provinsi, meminta agar KHL jangan dijadikan indikator utama dalam penetapan UMP. Pihaknya mendorong hal tersebut hanya menjadi salah satu rujukan bagi Gubernur Dedi Mulyadi, dalam menetapkan UMP-2026'>UMP 2026. 


Editor : Ahmad Sayuti