Telah Disahkan, Berikut Rincian Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Kota/Kabupaten di Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Telah Disahkan, Berikut Rincian Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Kota/Kabupaten di Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menuturkan, dalam UMK 2025, 27 kabupaten/kota secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, sesuai Permenaker 16/2024.

"Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah kami tetapkan," ujarnya.

Melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK 2025 di Jabar, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, berikut kenaikan UMK 2025 bagi kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta: 4.792.252,92
5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
13. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
18. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
22. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
24. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
27. Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Sementara terkait UMSK kata Bey Machmudin, juga telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Namun hanya dua kota/kabupaten yang akhirnya menetapkan UMSK, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok. Dimana kenaikannya dari UMK 2025, sebesar 0,5 persen.

"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati. Hanya dua kabupaten/kota," ucapnya.

Kenaikan UMSK Kabupaten Subang, didasari sektor pertambangan minyak bumi, pembangkit tenaga listrik dan industri suku cadang atau padat karya. Sehingga UMSK mereka di 2025 sebesar Rp3.534.982,41.

Sedangkan kenaikan UMSK Kota Depok, berlandaskan lima sektor yang semuanya industri padat karya, dengan kenaikan di 2025 sebesar Rp5.220.114,84.

Selebihnya kata Bey Machmudin, ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMSK 2025 yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

Lalu sambung dia, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan atau deadlock, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Sedangkan tiga lainnya yaitu Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, tidak disepakati akan pengajuan UMSK 2025.

"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ucapnya.

Disinggung mengenai hasil penetapan yang tidak sesuai keinginan buruh, dimana mereka menginginkan kenaikan di angka 10 persen, Bey Machmudin berharap hal ini dapat dimengerti.

Mengingat setidaknya telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen, dari UMK 2024 pada UMK 2025 kali ini. Merujuk hadirnya Permenaker 16/2024.

Dikhawatirkan kata dia, dengan situasi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini, kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menyebabkan industri beralih atau gulung tikar.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus," tuturnya.

Maka dari itu pihaknya berharap, para buruh dapat mengerti dan menerima putusan UMK maupun UMSK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui hasil kajian Dewan Pengupahan.

Guna memastikan, pergerakan ekonomi di Jawa Barat tetap berjalan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat tingginya upah.

"Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," tandasnya.

Kala penetapan UMSK pada Rabu malam, ratusan buruh masih bertahan mengepung Gedung Sate. Sejumlah jalan seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Cilamaya ditutup, karena aksi. Dimana mereka menuntut, agar UMK/UMSK 2025 dapat naik 10 persen. 
 


Editor : Ahmad Sayuti